Latar Belakang
Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Indonesia kini semakin mendekati gerbang pelaksanaan. Adapun yang menjadi alasan Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo atau yang akrab dikenal dengan panggilan Presiden Jokowi, terdiri dari beberapa faktor. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Kementerian PPN/Bappenas sejak tahun 2017, DKI Jakarta kini sudah tidak lagi optimal dalam menjamin keamanan warga masyarakat terhindar dari bencana alam ataupun memperoleh hidup yang layak dan berkelanjutan. Hal ini dikarenakan pertambahan penduduk yang tak lagi dapat dikendalikan, penurunan kondisi dan fungsi lingkungan, serta tingkat kenyamanan hidup yang semakin menurun. Tentu hal tersebut berdampak pada pemerataan pertumbuhan ekonomi di luar Jakarta dan Pulau Jawa dengan wilayah lainnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Lebih lanjut, faktor penyebab pemindahan IKN ini juga didasari oleh adalah faktor perekonomian. Presiden Jokowi menyatakan bahwa adanya ketimpangan ekonomi antara Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa. Pernyataan tersebut didukung oleh fakta bahwa Produk Domestik Bruto Pulau Jawa, khususnya di DKI Jakarta mencapai 58%. Alhasil, tidak hanya perekonomian menjadi tidak seimbang, tetapi juga timbul ketimpangan infrastruktur. Adapun ketimpangan infrastruktur dapat dilihat melalui rasio infrastruktur jalan di wilayah DKI Jakarta senilai 5,42% dari luas wilayah. Sementara idealnya sebuah wilayah adalah 15% dari total luas.
Lebih jelas, rencana pemindahan IKN juga disampaikan melalui Penjelasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), yaitu sebagai berikut:
“Di samping itu, penyusunan Undang-Undang ini juga didasari oleh urgensi pemindahan Ibu Kota Negara yang sebelumnya telah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 16 Agustus 2019. Pemindahan tersebut didasari oleh terpusatnya kegiatan perekonomian di Jakarta dan Jawa yang mengakibatkan kesenjangan ekonomi Jawa dan luar Jawa. Selain itu, terdapat hasil kajian yang menyimpulkan bahwa Jakarta sudah tidak lagi dapat mengemban peran sebagai Ibu Kota Negara. Hal itu diakibatkan oleh pesatnya pertambahan penduduk yang tidak terkendali, penurunan kondisi dan fungsi lingkungan, dan tingkat kenyamanan hidup yang semakin menurun. Oleh karena itu, pemindahan Ibu Kota Negara ke luar Jawa diharapkan dapat mendorong percepatan pengurangan kesenjangan dan peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah di luar Jawa terutama Kawasan Timur Indonesia. Penyusunan Undang-Undang ini menjadi dasar pengaturan yang dapat memenuhi harapan atas suatu bentuk Ibu Kota Negara yang ideal dan sebagai acuan bagi pembangunan dan penataan kawasan perkotaan lainnya di Indonesia.”
Selanjutnya, disampaikan visi IKN dalam rangka mewujudkan kota ideal yang dapat menjadi acuan (role model) bagi pembangunan dan pengelolaan kota, baik di Indonesia maupun dunia, yaitu menjadikan IKN sebagai:
Secara singkat, dilakukannya pemindahan IKN dari DKI Jakarta menjadi Kalimantan Timur adalah demi pemerataan, baik pemerataan ekonomi, infrastruktur, serta keadilan sosial.
Akan tetapi, apakah benar pemindahan IKN ke Kalimantan Timur didasari dengan aspek keadilan sosial? Nyatanya, proses pembangunan IKN di sisi lain mengancam hak-hak masyarakat adat yang tinggal di kawasan pembangunan IKN itu sendiri. Lantas, bagaimana tanggapan pemerintah atas terancamnya hak-hak masyarakat tersebut?
Rumusan Masalah
Pembahasan
A. Eksistensi Masyarakat Adat di Kawasan IKN Nusantara
Indonesia tidak akan pernah bisa lepas dari masyarakat adat, bahkan jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, masyarakat adat sudah ada. Seluruh kegiatan yang dilakukan masyarakat adat yang berhubungan dengan adat istiadat merupakan salah satu kekayaan yang dimiliki Indonesia. Begitu pula masyarakat adat yang ada di sekitar harus dijaga dan dilestarikan.
Undang-Undang Dasar 1945 pertama yang belum pernah diamandemen, sudah mengatur tentang adat yang terlampir pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 dan kemudian dipaparkan kembali pada bagian penjelasan Pasal 18 bagian II Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi “Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut.”
Setelah diamandemen, masyarakat adat diatur didalam Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Landasan hak dari masyarakat adat tak hanya yang tercantum pada pasal-pasal tersebut, melainkan seluruh pasal yang terdapat pada Landasan Konstitusional. Tak hanya itu, masyarakat adat juga diatur pada instrumen Internasional yaitu Konvensi ILO No. 169 atau Konvensi Masyarakat Adat 1989 yang membahas jika perlindungan merupakan penghargaan yang diberikan kepada Masyarakat Adat, dikarenakan kebudayaan yang ada pada kebudayaan masyarakat adat, dan juga tradisi beserta kebiasaan yang mereka lakukan. Tujuan lain dari keberadaan Konvensi ILO No. 169 yaitu merevisi isi dari konvensi No. 107 agar keberadaan masyarakat adat mendapat perlindungan, dan konvensi ini dapat diadopsi beberapa negara.
Menjadi perbincangan akhir-akhir ini ialah masyarakat adat yang terdapat di Ibu Kota Negara Indonesia yaitu di Kalimantan Timur. Kekhawatiran masyarakat perihal akan tersingkir itu muncul ketika Ibu kota negara dipindahkan, melihat beberapa daerah di Kalimantan Timur akan terancam oleh pembangunan.
Daerah yang akan dilakukan pembangunan itu di Suku Penajam Paser Utara dan Suku Adat Paser Balik, dilakukannya pembangunan pada daerah tersebut dapat mengurangi keleluasaan para masyarakat adat dalam melakukan tradisi dan ritualnya.
Melihat penetapan Ibu kota negara baru dapat mengundang keinginan masyarakat untuk melakukan migrasi dengan tujuan mendapat lapangan pekerjaan yang baru. Apakah dapat terjaminnya keleluasaan tersebut? mengingat belum tentu para migrasi akan memaklumi adat istiadat yang dilakukan. Hal tersebut pastinya tidak sejalan dengan apa yang menjadi dasar bagi para masyarakat adat di Kalimantan Timur, dimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015, dalam Pasal 1 (satu) ayat 3 (tiga) berbunyi “Masyarakat hukum adat di Provinsi Kalimantan Timur adalah masyarakat di Kalimantan Timur tumbuh dan berkembang sebagai satu kelompok masyarakat, ikut berpartisipasi dalam rangka menjamin terpenuhi hak-hak mereka untuk dapat hidup tumbuh dan berkembang sebagai satu kelompok masyarakat, ikut berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya, serta terlindungi dari tindakan diskriminasi.” Hak kebebasan yang dimiliki masyarakat adat Kalimantan Timur akan tersendat, dan pastinya juga tidak sesuai dengan isi dari Konstitusi dan isi dari Konvensi No. 169 yang melindungi masyarakat adat.
Keberadaan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur, apakah akan menjadi ancaman bagi masyarakat adat? Melihat, peran Pemerintah untuk memberikan perlindungan dan mendorong hak yang dimiliki masyarakat adat, tetapi Pemerintah juga yang mengeluarkan kebijakan pemindahan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur yang secara tidak langsung mengancam hak-hak kehidupan masyarakat adat di wilayah setempat. Apakah tidak kontradiktif?
B. Problematika Tumpang Tindih Masyarakat Adat di Kawasan IKN Nusantara
Pada hakikatnya, masyarakat adat sudah ada di Indonesia sejak zaman pendudukan Hindia-Belanda. Adapun eksistensi masyarakat adat itu sendiri tersebar di berbagai wilayah Indonesia, salah satunya Kalimantan Timur. Sehubungan dengan proyek pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur, masyarakat adat yang tinggal pada wilayah setempat mulai menyampaikan protes maupun keluhan. Sebagian besar keluhan yang disuarakan oleh masyarakat adat adalah mengenai tumpang tindih wilayah.
Berikut ini adalah suku maupun wilayah masyarakat adat yang terancam oleh pembangunan IKN.
Koalisi masyarakat sipil yang dikenal dengan nama Komite Nasional Pembaruan Agraria sempat menyampaikan bahwa proses pembangunan IKN berpotensi tinggi menimbulkan konflik agraria. Lebih lanjut, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) juga menghimbau bahwa lahan IKN di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara ditetapkan melalui Peta Indikatif Tumpang Tindih Informasi Geospasial Tematik (PITTI) berdasarkan hasil Kebijakan Satu Peta (KSP). Dengan begitu, wilayah pembangunan IKN tidak hanya menduduki lahan milik negara, melainkan juga menguasai tanah-tanah masyarakat.
C. Upaya Pemerintah Menangani Keluhan Masyarakat Adat
Masyarakat lokal akan dijanjikan jabatan strategis oleh Pemerintah, dalam senggang waktu tersebut, masyarakat juga disemangati untuk terus mengembangkan potensi daerah. Dengan cara ini, Pemerintah bisa melibatkan langsung masyarakat dalam pembangunan IKN NUSANTARA. Masyarakat juga dijanjikan Rumah Adat Dayak di sekitar kawasan inti pemerintahan di IKN nusantara. Dengan adanya masyarakat lokal yang membantu pembangunan, Pemerintah juga menerapkan salah satu nilai yang penting yaitu nilai adat istiadat yang pastinya merupakan elemen penting dalam pembangunan.
Pemerintah juga menjamin tidak terjadinya pengambilan lahan secara paksa, dengan mendengar berita ini, masyarakat dipastikan merasa lega akan tidaknya mengambil lahan secara paksa. "Kalau masyarakat tidak mau pindah ya nanti dengan konsep revitalisasi permukiman dengan catatan pengembangan kawasan yang disebut smart village dengan standar kehidupan yang lebih baik itu kita berharap mencegah terjadinya konflik agraria," ujar Sumedi. Tetapi dalam proses perolehan tanah tidak boleh mengganggu hak perlindungan komunal masyarakat adat.
Menurut Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan mengemukakan bahwa salah satu keuntungan pembangunan IKN adalah bisa terjadinya sinergi sosio-kultural warga Kota Nusantara karena perbedaan latar belakang. Dengan adanya proses interaksi sosial yang sehat, akan terlahirnya masyarakat yang multikultur kohesif, unggul, dan berdaya guna. “Pembangunan IKN Nusantara adalah upaya mengakselerasi transformasi sosial menuju terciptanya masyarakat Indonesia yang berperadaban tinggi dan maju serta mampu beradaptasi dengan tuntutan zamannya” katanya. Jika masyarakat menyadari hal ini, maka setiap individu akan mengalami peningkatan kapasitas menerima perubahan, keragaman, dan perbedaan. Salah satu tanda bahwa pembangunan IKN telah tercapai adalah dengan lahirnya keunggulan sosial tersebut.
Kementerian juga telah membentuk satgas khusus untuk membantu masyarakat. Satuan tugas ini mempunyai tugas dalam sembilan bidang, mulai dari perlindungan kawasan, rehabilitasi hutan dan lahan, hingga melestarikan mangrove di Teluk Balikpapan. Dengan adanya satuan tugas ini, Pemerintah berharap bisa memonitor setiap proses pembangunan. “Dengan nama Nusantara, Ibu Kota Republik Indonesia mempresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia. Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, untuk Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan” kata Suharso. Satuan tugas juga bekerja sama dengan otoritas IKN, yang mempunyai tujuan untuk merespons perkembangan era digital agar memudahkan pelaksanaan segala urusan pembangunan IKN.
D. Hak-hak Masyarakat Adat Ditinjau Berdasarkan UU IKN
Undang-Undang Ibu Kota Negara Baru, Nusantara Nomor 3 tahun 2022 yang berbunyi ’’Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara," dinilai cacat hukum oleh beberapa tokoh penggugat UU IKN ke Mahkama Konstitusi. Diantaranya ada mantan Ketua Umum (Ketum) PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, dan Anggota Dewan Pers, Azyumardi Azra. Mereka menilai bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945. UU IKN tersebut juga dinilai hanya berfokus pada pemerintahan dan pembangunan dari IKN itu sendiri, tanpa memperhatikan hak-hak dari masyarakat yang hidup di kawasan tersebut. Maka dari itu, diselenggarakanlah musyawarah daerah masyarakat adat di kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, yang menuntut hak-hak mereka sebagai warga pribumi dalam bentuk RUU Masyarakat Adat.
Musyawarah yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat adat di PPU tersebut menyatakan jika RUU Masyarakat Adat disahkan, maka prosedur pembagian wilayah akan menjadi sederhana, serta memudahkan dalam proses mengajukan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak tradisional warga beserta wilayah adatnya. Wilayah adat yang dimaksud adalah wilayah yang digunakan oleh masyarakat untuk mengolah hasil alam dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka. Namun wilayah tersebut masih belum memiliki tanda kepemilikan yang jelas, sehingga masyarakat setempat khawatir bahwa wilayah tersebut akan dengan mudahnya diambil ahli oleh pemerintah. Bukan hanya itu saja, mereka juga meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk segera mengakui warga adat di Penajam Paser Utara beserta hak asal-usulnya dalam sebuah kebijakan daerah. Dengan menyusun langkah-langkah yang relevan untuk memastikan pengakuan dan perlindungan hak-hak dari masyarakat tersebut.
Menanggapi berbagai tuntutan dari masyarakat tersebut Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Dhony Rahajoe menyatakan bahwa pihaknya akan membuka dialog bagi warga yang masih bermasalah dengan hak-haknya sebagai masyarakat adat. Dia juga menekankan bahwa dialog tersebut akan berlaku adil, sehingga hak-hak masyarakat adat kan terpenuhi dan di sisi lain pemerintah juga masih dapat melangsungkan proyek IKN tersebut. Dhony menekankan bahwa jalur dialog merupakan jalan terbaik untuk menyelesaikan masalah ini, tetapi jika ada pihak-pihak yang melakukan gugatan melalui jalur hukum maka akan mereka hadapi juga melalui jalur hukum. Memang dalam membangun sebuah pusat pemerintah atau pertumbuhan tidak dapat hindari sebuah benturan atau persoalan mengenai hak-hak dari warga yang hidup di daerah yang akan dijadikan sebagai pusat pembangunan tersebut. Untuk itu dibutuhkan mediasi dengan pihak-pihak terkait dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Dan dalam mediasi tersebut harus menjunjung tinggi nilai keadilan agar kedua pihak tidak merasa dirugikan.
Kesimpulan
Perpindahan Ibu Kota Negara Indonesia ke Kalimantan Timur menjadi kekhawatiran bagi Masyarakat adat pada Suku Penajam Paser Utara dan Suku Adat Paser Balik. Kekhawatiran tersebut timbul karena daerah tersebut akan dilakukan pembangunan Ibu Kota Negara. Kegiatan adat istiadat yang dilakukan masyarakat adat secara rutin akan terbengkalai karena adanya pembangunan. Tidak berhenti sampai disitu, migrasi yang datang ke Ibu Kota Negara akan menjadi salah satunya penyebabnya, dikarenakan adat dan kebiasaan yang berbeda. Oleh sebab itu, hal yang menjadi pertanyaan ialah apakah Pemerintah akan menjamin hak itu tidak terjadi? karena akan banyak hal-hal yang dapat menjadi tantangan bagi masyarakat adat.
Benarkah pernyataan yang menyatakan bahwa proyek IKN merupakan mega proyek kaum elit yang tidak menutup mata atas kesejahteraan rakyat tertentu? Kami sebagai masyarakat Indonesia, sebagai Bangsa Indonesia, sebagai muda mudi Indonesia, menantikan langkah selanjutnya dari pemerintah yang terhormat dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat, khususnya perlindungan atas masyarakat adat di kawasan IKN Nusantara, Kalimantan Timur.
Jadinya, masyarakat tidak perlu khawatir akan pembangunan IKN karena Pemerintah sudah melakukan upaya seperti menjaminkan jabatan strategis, tidak diambilnya lahan secara paksa dan munculnya transformasi sosial yang baru. Jabatan strategis diberikan agar masyarakat bisa terlibat secara langsung dalam pembangunan. Tidak diambilnya lahan secara paksa agar masyarakat tidak kehilangan tempat untuk berlindung.Juga munculnya transformasi sosial yang baru agar peradaban bisa beradaptasi seiring perubahan zaman.
Selain itu komunikasi antara pemerintah dan masyarakat adat juga merupakan hal yang sangat penting. Dimana dengan komunikasi yang baik antara kedua pihak tersebut diharapkan proses pembangunan IKN dapat berjalan dengan lancara serta hak-hak dari masyrakat adat juga dapat terpenuhi. Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan, dan keadilan serta kesepakatan akan tercapai diantara kedua pihak tersebut.
Masyarakat adat dan tempat tinggalnya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Masyarakat adat diatur dalam Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 Konstitusi Negara Indonesia dan di Perjanjian Internasional yaitu Konvensi ILO No. 169. Keduanya sama-sama membahas perlindungan yang dikhususkan untuk masyarakat adat. Oleh sebab itu, perlu perhatian khusus dari Pemerintah untuk masyarakat adat di Kalimantan Timur. Adapun penetapan-penetapan kawasan IKN perlu terlebih dulu disosialisasikan dengan masyarakat adat yang terkena imbasnya sekaligus sebagai sarana penyelesaian potensi konflik yang dapat terjadi di kemudian hari. Pemerintah harus bersikap transparan dan solutif dalam hal ini.
Maka dari itu, selaku muda mudi Bangsa Indonesia, kami berharap pemerintah dapat memberikan upaya yang optimal dan adil demi masyarakat sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 Ayat 3 1945, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
REFERENSI
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
https://www.liputan6.com/bisnis/read/4893884/lengkap-ini-bunyi-uu-no-3-tahun-2022-tentang-uu-ikn
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220317172235-20-772730/ada-proyek-ikn-warga-adat-penajam-paser-utara-minta-perlindungan-hak
https://www.kompas.tv/article/269119/uu-ikn-nusantara-dinilai-cacat-hukum-apa-tanggapan-istana
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211103161030-20-716167/otorita-soal-lahan-warga-di-kawasan-ikn-kita-buka-dialog
https://money.kompas.com/read/2022/03/24/210120226/cegah-konflik-agraria-di-ikn-nusantara-ini-langkah-pemerintah?page=all
https://money.kompas.com/read/2022/03/18/214842526/pemerintah-janji-libatkan-masyarakat-lokal-dalam-pemerintahan-di-ikn-nusantara
https://repjogja.republika.co.id/berita/r8rkec436/
https://www.inews.id/news/nasional/jokowi-beberkan-alasan-pemindahan-ikn-ke-kalimantan
https://www.tribunnews.com/nasional/2022/03/04/kepala-bin-sebut-pembangunan-ikn-nusantara-upaya-akselerasi-transformasi-sosial
https://www.jawapos.com/ibu-kota-baru/22/03/2022/kpk-sudah-membentuk-satgas-untuk-kawal-pembangunan-ikn-nusantara/
https://www.voaindonesia.com/a/hak-masyarakat-adat-di-tengah-mega-proyek-ikn/6504396.html