Latar Belakang

 

Perbincangan mengenai wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) menjadi wacana pemerintah yang dipicu karena tingginya angka penderita diabetes di Indonesia mencapai 19,4 juta orang pada tahun 2021. Dengan adanya penerapan cukai, harga MBDK akan menjadi lebih tinggi sehingga dapat menekan potensi konsumsi masyarakat yang dalam 20 tahun terakhir telah meningkat sebanyak 15 kali lipat. Ibu Sri Mulyani juga menyatakan bahwa cukai MBDK akan menambah pemasukan negara dan mengurangi beban anggaran kesehatan, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Akan tetapi, Bea Cukai Kementerian Keuangan menegaskan bahwa implementasinya harus ditunda dulu dikarenakan aspek ekonomi dan imbasnya ke tenaga kerja sehingga untuk cukai MBDK ini tidak dapat dipastikan akan berjalan di tahun 2023. Namun, selama 2023 akan dipantau secara berkala agar dapat dievaluasi di tahun 2024.

 

Tujuan Dari Penerapan Cukai

 

Penerapan pemungutan cukai MBDK akan diundur ke tahun 2024. Sebenarnya, penugasan untuk memungut MBDK sudah tercantum pada pengelolaan APBN tahun-tahun sebelumnya. Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan pungutan MBDK pada tahun ini. Akan tetapi, pungutan cukai tersebut baru disetujui oleh Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023.

 

Menanggapi itu Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Bapak Askolani mengatakan hal tersebut menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, di mana untuk upaya peningkatan, cukai perlu menjadi bagian dari susunan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF). Beliau juga menjelaskan pengusulan dan penambahan cukai perlu melalui mekanisme Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

Mengutip dari salinan Perpres Nomor 130 Tahun 2022, pendapatan hasil dari cukai MBDK dalam kemasan sebesar Rp3,08 triliun pada tahun 2023, sedangkan dalam APBN 2022 penerimaan cukai MBDK tercatat sebesar Rp1,5 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk melakukan perluasan terhadap barang kena cukai. Ia memastikan pemerintah akan mencari strategi dari rencana perluasan barang kena cukai dan memilih kebijakan yang paling masuk akal. Namun, implementasi pemungutan cukai kedua jenis produk tersebut tidak kunjung terlaksana sehingga penerimaannya pun nihil.

 

Estimasi tersebut didasarkan dengan mengasumsikan konsumsi semua minuman kemasan yang mengandung gula akan dikenakan pajak berdasarkan kandungan gulanya, mulai dari Rp1.500 hingga Rp2.500 per liter. Pemasukan tersebut dapat berkontribusi memenuhi hampir seluruh defisit pendanaan BPJS Kesehatan pada 2020 sebesar Rp6,36 triliun. Cukai MBDK merujuk pada pajak atau bea yang dikenakan pada minuman mengandung gula tambahan atau pemanis buatan. Tujuan utama dari cukai semacam ini adalah untuk mengurangi konsumsi minuman yang tinggi gula dan mengatasi masalah kesehatan terkait dengan obesitas dan penyakit akibat asupan gula berlebih. Selain itu, penerapan cukai ini juga dilakukan untuk mengurangi sampah plastik yang ada di Indonesia. Hal ini dikarenakan Indonesia masuk ke dalam peringkat kedua di dunia sebagai penghasil sampah terbanyak.

 

Jumlah Penderita Diabetes Di Indonesia

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Menurut laporan International Diabetes Federation (IDF), jumlah penderita diabetes tipe 1 di Indonesia mencapai 41,8 ribu orang pada tahun 2022. Angka tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara dengan penderita diabetes tipe 1 terbanyak di ASEAN, serta peringkat ke-34 dari 204 negara di skala global.

 

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan anak penderita diabetes telah tercatat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

sebesar 2 per 100.000 penduduk pada Januari 2023. Jumlah itu meningkat drastis hingga 70 kali lipat dibandingkan pada 2010 yang hanya sebesar 0,-028 per 100.000 penduduk.

Mayoritas 46,23% anak yang menderita diabetes berada di rentang usia 10-14 tahun. Sebanyak 31,05% anak yang menderita diabetes berusia 5-9 tahun. Kemudian, 19% anak yang menderita diabetes berada di rentang usia 0-4 tahun. Sisanya sebanyak 3% penderita penyakit tersebut berusia lebih dari 14 tahun.

 

Bahaya Mengonsumsi Minuman Berpemanis: 

 

Mengonsumsi minuman manis secara rutin atau berlebihan dapat menimbulkan banyak bahaya yang akan ditimbulkan. Berikut bahaya jika mengonsumsi minuman manis secara rutin:

 

1. Obesitas

2. Diabetes tipe 2

3. Penyakit jantung

4. Nyeri sendi (gout)

5. Penyakit ginjal

6. Penyakit hati non-alkohol

7. Kerusakan gigi

 

Data Statistik Kenaikan Persentase Diabetes Melitus Dan Obesitas Yang Melanda Indonesia

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pengenaan Cukai Terhadap Minuman Berpemanis Di Indonesia 

 

Pengenaan cukai MBDK di Indonesia seharusnya bersifat mendesak. Data Badan Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan bahwa penduduk usia 0-20 tahun diperkirakan mencapai 37,5% dari total penduduk Indonesia dan pada usia tersebut sangat rentan terhadap pembentukan pola konsumsi. Oleh karena itu, pengenaan cukai terhadap MBDK seharusnya bersifat mendesak. Hasil dari sumber yang kami kutip menunjukkan bahwa terdapat beberapa permasalahan dan alternatif dalam penerapan cukai terhadap MBDK, yaitu:

 

1. Resistensi industri minuman, karena barang yang sama sudah dikenakan pajak konsumsi dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di sisi lain, pihak Kementerian Perindustrian juga cenderung ke arah industri sehingga menghambat proses birokrasi secara internal. Pemerintah perlu memiliki satu komitmen dan satu pandangan sehingga proses pengajuan barang kena cukai baru yang telah lama disusun tidak justru terhenti. Hasil penelitian Powell et al. (2014) membuktikan bahwa pengenaan pajak tambahan atas MBDK tidak berdampak negatif terhadap tingkat pengangguran di negara bagian Illinois dan California. Oleh karena itu, yang dikhawatirkan akibat dari pengenaan pajak tambahan adalah penghentian hubungan kerja justru tidak terbukti.

 

2. Selain elastisitas, pemerintah juga harus melihat barang pengganti dari MBDK. Dalam pemilihan barang kena cukai, negara harus memperhitungkan bahwa barang tersebut sulit untuk diganti. Pemerintah juga membutuhkan kepastian tingkat pengawasan untuk memastikan efektivitas pemungutan dan pengawasan cukai terjamin. Selain itu, pemerintah juga harus memperhatikan perspektif implementasi pada tingkat mana cukai akan dikenakan dan meyakinkan bahwa barang kena cukai yang mau dikenakan benar-benar memenuhi kriteria pengenaan barang kena cukai, tidak hanya berdasarkan tujuan penerimaan semata karena hanya akan terhambat di kemudian hari dan pada akhirnya perlu diperiksa kembali.

 

3. Teknis pengenaan cukai, pada saat barang cukai dikeluarkan dari pabrik atau tempat penyimpanannya. Adapun mekanisme pemungutan cukai MBDK yang paling tepat adalah dengan pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya, misalnya dengan penggunaan barcode. Jika penyelesaian dilakukan dengan metode pembayaran, maka pengawasan dan kontrol atas kesesuaian akan sangat susah dilakukan, apalagi mengingat banyaknya pabrik industri minuman manis di berbagai kota. Perihal pengawasan metode pembayaran lebih bersifat pemeriksaan fisik. Pelekatan pita cukai juga dirasa kurang memungkinkan terlebih atas minuman yang dikemas ke dalam botol karena bentuk dan bahan botol itu sendiri akan menyulitkan pita cukai untuk diaplikasikan.

 

4. Dalam penetapan tarif, dibutuhkan beberapa pertimbangan yang diperlukan saat menilai dari manfaat terkait dihasilkannya eksternalitas. Volume minuman berbanding lurus dengan kandungan pemanisnya sehingga penerapan tarif ad valorem merupakan tarif cukai yang lebih tepat untuk MBDK. Tarif ad valorem adalah pungutan atau tarif yang diberlakukan berdasarkan persentase sebuah barang dengan nilai tetap. Aspek keadilan dapat lebih ditegakkan jika menggunakan tarif ad valorem. Perihal jenis minuman dengan kandungan rendah gula seharusnya tidak disamakan tarifnya terhadap produk dengan kandungan gula yang tinggi. Demikian pula dengan minuman yang isinya lebih banyak atau harganya lebih mahal, lebih tepat untuk dikenakan tarif lebih tinggi.

 

Dampak Pengenaan Cukai MBDK Bagi Pelaku Usaha

 

Pengenaan cukai MBDK juga dianggap sebagai dorongan bagi pelaku usaha makanan dan minuman untuk merumuskan kembali produknya dengan mengurangi kadar gula dan mempromosikan alternatif produk rendah gula. Akan tetapi, cukai MBDK dapat merugikan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Penerapan cukai MBDK dapat menyebabkan peningkatan biaya produksi dan logistik yang akan menurunkan permintaan konsumen sehingga mengakibatkan kerugian cukup besar bagi pelaku usaha.

 

Dampak Pengenaan Cukai MBDK Bagi Masyarakat

 

Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) mendorong pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK dalam kemasan (MBDK) untuk menekan konsumsinya dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Anggota Tim Peneliti CISDI, Bapak Agus Widarjono menyampaikan bahwa penerapan tarif cukai MBDK berpotensi menurunkan konsumsi minuman tersebut hingga 17,5%.

 

Pandangan Kami terhadap Dampak Dari Dua Pihak

 

Dapat diambil pemahaman dari dua pihak bahwa dampak cukai MBDK adalah pengenaan cukai tersebut dapat membuat kerugian bagi para pelaku usaha makanan dan minuman yang menjual MBDK. Akan tetapi, di sisi masyarakat pengenaan cukai MBDK membuat warga Indonesia menjadi tidak terancam dari penyakit akibat konsumsi gula berlebih. Seperti yang diketahui, anak penderita diabetes telah tercatat sebesar 2 per 100.000 penduduk pada Januari 2023. Jumlah itu meningkat drastis hingga 70 kali lipat dibandingkan pada 2010 yang hanya sebesar 0,-028 per 100.000 penduduk.

 

Apakah Kebijakan Tersebut Cocok Jika Diterapkan? 

 

Kebijakan cukai MBDK dirasa sudah menjadi langkah yang cukup tepat dikarenakan hal tersebut berdampak baik pada sisi kesehatan secara tidak langsung, diharapkan dapat mengurangi konsumsi minuman dengan tinggi gula dan mengatasi masalah kesehatan terkait dengan obesitas maupun penyakit akibat asupan gula berlebih, dimana MBDK sendiri menjadi salah satu penyebab diabetes. Selain itu, kebijakan ini juga dapat berpotensi menjadi langkah untuk mengendalikan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh sampah plastik.

 

Kesimpulan

 

Minuman manis sudah menjadi konsumsi masyarakat yang semakin meningkat pertahun, hal tersebut berdampak pada angka penderita diabetes di Indonesia meningkat secara drastis dari tahun 2021 hingga tahun ini, maka UU Cukai MBDK menjadi wacana pemerintah yang dipicu oleh tingginya angka penderita penyakit tersebut. Dengan adanya penerapan cukai harga MBDK akan menjadi lebih tinggi sehingga diharapkan dapat menekan potensi konsumsi minuman manis masyarakat dalam 20 tahun terakhir. Selain itu, cukai MBDK juga akan menambah pemasukan negara serta mengurangi beban anggaran kesehatan, seperti BPJS.  Akan tetapi, hal ini berimbas pada aspek ekonomi hingga tenaga kerja dengan meningkatnya biaya produksi dan logistik mengakibatkan penurunan permintaan konsumen yang mengakibatkan kerugian cukup besar bagi para pelaku usaha. 

 

Selain itu, pungutan cukai manis ini juga berdampak terhadap jumlahnya sampah plastik di Indonesia dikarenakan MBDK biasanya banyak sekali peminatnya sehingga hal ini menyebabkan semakin banyaknya plastik yang akan dihasilkan. Dengan adanya UU cukai MBDK yang diikuti UU Cukai Plastik, pemerintah akan berupaya untuk menurunkan jumlah sampah plastik.

 

REFERENSI

https://www.cnbcindonesia.com/news/20220926110231-4-374918/pungut-cukai-minuman-manis-negara-bisa-cuan-rp-15-t

https://www.bbc.com/indonesia/articles/cnk8nl1j480o

https://ekonomi.bisnis.com/read/20230214/9/1627743/penerapan-cukai-plastik-dan-minuman-manis-ditunda-apa-dampaknya

https://kumparan.com/kumparanbisnis/pungutan-cukai-plastik-and-minuman-manis-ditunda-ini-kata-bea-cukai-20L0LTG1IMx/full

https://money.kompas.com/read/2023/04/18/104822926/penerapan-pungutan-cukai-minuman-berpemanis-diundur-ke-2024?page=all 

https://www.theindonesianinstitute.com/pro-kontra-penerapan-cukai-plastik-dan-minuman-berpemanis/ 

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/02/10/indonesia-punya-penderita-diabetes-tipe-1-terbanyak-di-asean#:~:text=Menurut%20laporan%20International%20Diabetes%20Federation,204%20negara%20di%20skala%20global 

https://dataindonesia.id/ragam/detail/kasus-diabetes-anak-naik-70-kali-lipat-dalam-13-tahun-terakhir 

https://fiskal.kemenkeu.go.id/ejournal/index.php/kek/article/download/291/pdf41/914

https://ekonomi.bisnis.com/read/20221201/9/1604024/cisdi-ungkap-dampak-kenaikan-tarif-cukai-minuman-manis-20-persen

 

Penerapan uu cukai mbdk,

akankah menjadi solusi terbaik?