[Kastrat POLRI; Policy Review]
PPKM Darurat Dicetuskan Pemerintah Pada Saat Genting
Pada bulan Juli tempo lalu, kasus COVID-19 di Indonesia melonjak tinggi, ditambah dengan penyebaran virus varian baru, Delta. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menyatakan bahwa jumlah kumulatif kematian tertinggi yang diakibatkan oleh virus COVID-19 ialah pada bulan Juli 2021, yaitu mencapai 32.061 kasus kematian. Jumlah tersebut 4x lebih banyak dibandingkan dengan bulan Juni 2021 dengan total 7.913 kasus kematian. Menangani hal tersebut, pemerintah cetuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak tanggal 3 Juli 2021 lalu.
PPKM Diperpanjang Sebanyak Lima Kali
Seiring berjalannya waktu, PPKM sudah mengalami perpanjangan sebanyak 5 kali dan perubahan istilah dari darurat menjadi beberapa tingkatan level. Sesuai dengan yang dikatakan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, kebijakan PPKM bersifat adaptif. Artinya, penetapan PPKM beserta levelnya ditentukan berdasarkan perkembangan penularan COVID-19 di daerah masing-masing.
Perjalanannya Panjang, Efektif atau Fiktif?
Berikut adalah grafik penurunan angka kasus COVID-19 di wilayah DKI Jakarta terhitung sejak bulan Maret sampai dengan Agustus, ketika rangkaian PPKM telah diberlakukan.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklaim PPKM Level 2-4 menjadi faktor penurunan kasus harian virus COVID-19 di Indonesia selama beberapa hari ke belakang.
Berdasarkan data laporan Satgas Penanganan COVID-19, kasus harian secara konsisten berada di bawah angka 30.000 kasus selama lima hari berturut-turut. Sementara pada 14 Juli, penambahan harian sebanyak 28.598 kasus. Dua hari kemudian di tanggal 16 Juli, kasus berkurang menjadi 17.384 kasus. Meskipun pada tanggal 19 Juli kembali naik menjadi 22.053 kasus. Namun pada bulan Agustus, Ketua Bidang dan Data Teknologi Informasi Satgas Penanganan COVID-19, Dewi Nur Aisyah mengatakan dalam pekan ini kasus telah menurun 37% dari bulan Juli.
Sejumlah kelonggaran yang diterapkan pada peraturan PPKM level 3 diantaranya, sekolah tatap muka yang boleh digelar dengan jumlah siswa dan guru maksimal 50 persen. Pengecualian dibuat untuk sekolah luar biasa yang boleh beroperasi 62-100 persen. Kebijakan ini tidak berlaku pada masa PPKM level 4 dimana seluruh sistem pembelajaran sekolah dilakukan secara online/daring. Selain itu, pada pemberlakuan PPKM level 3, mal diberi kebijakan untuk beroperasional hingga batas waktu pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen serta melakukan screening pengunjung melalui aplikasi Peduli Lindungi yang sebelumnya pada PPKM level 4 mal tutup dengan pengecualian aktivitas tertentu.
Di daerah level 3 Jawa-Bali, sejumlah tempat makan itu boleh beroperasi hingga 20.00 dengan jumlah pengunjung maksimal 20 persen. Waktu makan di tempat dibatasi maksimal 30 menit. Namun di daerah level 4 Jawa-Bali, restoran tidak melayani makan di tempat dengan pengecualian untuk restoran di tempat terbuka tetap beroperasi hingga pukul 20.00 dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen, 2 orang per meja, dan waktu makan maksimal 30 menit.
Sudut Lain Dalam Perjalanan PPKM di Indonesia
Dampak positif yang dibawa oleh PPKM mungkin dapat dilihat dari angka kasus COVID-19 yang dipaparkan sebelumnya sudah mengalami penurunan. Namun, di sisi lain timbul pertanyaan; apakah PPKM dapat diterima dengan baik oleh seluruh kalangan masyarakat?
Fakta yang terjadi di lapangan, PPKM memang membatasi ruang gerak masyarakat. Namun demikian, tidak ada jaminan bahwa hidup masyarakat dapat tercukupi meskipun dibatasi ruang geraknya. Bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada sektor informal, PPKM di sudut lain menjadi tembok besar yang menghalangi masyarakat untuk dapat hidup seperti seharusnya.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menyatakan ada beberapa hal yang harus dibenahi, khususnya dalam pengadaan bantuan sosial. Diharapkan pemerintah dapat memperluas jangkauan bantuan sosial secara adil dan merata kepada masyarakat yang terpaksa harus diam di rumah dan tidak dapat menghasilkan.
Kesimpulan
Mengintip hasil dari panjangnya perjalanan PPKM di Indonesia. Sejak awal Juli sampai sekarang, PPKM sudah mengalami perpanjangan sampai 5 (lima) kali. Pembatasan pergerakan aktivitas di tengah masyarakat ini dinilai efektif dalam meminimalisir angka kasus COVID-19. Namun, di sisi lain, PPKM justru merupakan tembok besar yang menyiksa rakyat yang menggantungkan kehidupannya pada sektor informal.
REFERENSI
https://money.kompas.com/read/2021/08/24/093929926/lengkap-aturan-ppkm-
level-3-dan-bedanya-dengan-ppkm-level-4
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210824100348-20-684463/beda-aturan-
ppkm-level-3-dan-ppkm-level-4