Yang sudah terjadi mengenai pengesahan RKUHP

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah disahkan pada hari Selasa, 6 Desember 2022 setelah 16 tahun proses pembentukan dan pembenaran. RUU KUHP ini terdiri dari 632 pasal dan 37 bab yang secara resmi akan diberlakukan pada tahun 2025. Kebijakan hukum pidana terbaru ini akan menggantikan KUHP warisan kolonialisme Belanda di Indonesia yang sebelumnya kita gunakan. Dalam pidana pokok, RUU KUHP tidak hanya mengatur pidana penjara dan denda saja, tetapi ditambahkan pidana tutupan, pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial. Tujuan dilakukannya pengesahan RUU KUHP menjadi awal perubahan penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana. Bapak Yasonna Laoly menjelaskan terdapat tiga pidana yang diatur, yaitu pidana pokok, pidana tambahan dan pidana bersifat khusus, tetapi beberapa aliansi mulai dari jurnalis, advokat hukum, aktivis HAM bahkan mahasiswa melihat bahwa materi dalam draf RKUHP kontroversial dan memuat pasal-pasal bermasalah. 

 

Bapak Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengakui penyusunan RUU KUHP tidak terlalu mulus. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial, antara lain pasal penghinaan presiden, pidana santet dan vandalisme hingga penyebaran ajaran komunis. Selain itu, pidana penjara juga direvisi dengan pedoman yang berisikan keadaan tertentu agar dapat ditindak pidana terhadap pelaku.  Keadaan yang dimaksud antara lain jika terdakwa adalah anak, berusia di atas 75 tahun, baru pertama kali melakukan tindak pidana dan keadaan lainnya.

 

Reaksi Masyarakat mengenai RKUHP

Dengan disahkannya RKUHP ini, banyak sekali masyarakat yang heboh dan menentang atas persetujuannya ini karena beberapa pasal dianggap problematik dan kontroversial. Diadakan aksi protes dari Aliansi Reformasi KUHP untuk menolak pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR RI di hari yang sama. Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Bapak Abdul Fickar Hadjar menuturkan sejumlah pasal yang bermasalah dalam RKUHP di antaranya tentang makar, persetubuhan di luar perkawinan hingga penghinaan kepada presiden, sementara dalam pasal penghinaan kepada presiden menurutnya tidak relevan dalam kehidupan masyarakat demokratis.

 

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Bapak Feri Amsari, mengatakan bahwa proses pembentukan dan pembahasan RKUHP disebut tidak kompeten karena tidak menjalankan proses partisipasi yang bermakna dengan melibatkan masyarakat. Bapak Feri merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 Tahun 2020 terkait Undang-Undang Cipta Kerja, halaman 393, yang menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat yang dinilai bermakna setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan. 

 

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai sikap pemerintah telah melanggar ketentuan Undang-Undang tentang keterbukaan informasi publik dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, juga berpendapat bahwa sistem politik kekuasaannya berada ditangan pemimpin yang tidak bertanggung jawab terhadap rakyatnya.  

 

Pada sidang paripurna pengesahan RKUHP tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI, Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis mengatakan akan mengajukan beberapa pasal ke Mahkamah Konstitusi (MK) misalnya, mengenai Pasal 240, Iskan meminta agar pasal ini dapat dicabut karena menurut ia pasal tersebut nantinya akan dapat membuat negara Indonesia yang sebelumnya merupakan negara demokrasi menjadi negara monarki. Selain itu, ia juga menilai bahwa di masa depan Pasal 240 dan Pasal 218 tersebut nantinya akan dipakai oleh para pemimpin dimasa depan untuk mengambil hak-hak masyarakat ketika sedang ingin menyampaikan pendapatnya. 

 

Aliansi Nasional Reformasi KUHP telah mengeluarkan panduan yang berjudul “RKUHP: Panduan Mudah #TibaTibaDiPENJARA" sebagai bentuk penolakan terhadap 48 pasal dalam draf RKUHP yang dinilai bermasalah pada Kamis, 1 Desember 2022 di acara Kamisan yang turut dihadiri oleh sejumlah elemen masyarakat sipil, di antaranya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI). Perwakilan aliansi masyarakat sipil tersebut secara bergantian mendeklarasikan beberapa pasal dinilai bermasalah, salah satu pasal yang dinilai bermasalah adalah Pasal 256 mengenai penyelenggaraan pawai, unjuk rasa atau demonstrasi.

 

Alasan reaksi penolakan masyarakat

RKUHP yang telah disahkan dinilai mengancam HAM  Indonesia, suara rakyat, kebebasan pers dan kebebasan berekspresi seluruh masyarakat. Berikut adalah beberapa pasal yang dinilai masyarakat masih bermasalah dan dapat mengkriminalisasi, menurut naskah RKUHP terbaru per 30 November 2022:

  1. Pasal Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.      Pasal 218, 219 dan 220 RKUHP yang memuat mengenai Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat terhadap Presiden dan Wakil Presiden dianggap dapat membungkam pendapat rakyat mengenai para pemimpin. Pasal ini dianggap berpotensi menjadi pasal yang mengekang demokrasi dikarenakan tidak adanya penjelasan lebih dalam mengenai kata penghinaan itu sendiri. Dengan tidak adanya batasan dan tolok ukur penentuan apakah suatu pernyataan dapat dikatakan sebagai kritik atau penghinaan menjadikan pasal tersebut bisa disalahgunakan oleh pemerintah untuk “mematikan” suara rakyat. Pasal mengenai penghinaan presiden pernah tertuang pada KUHP, namun pada tahun 2006, Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal tersebut melalui putusan Nomor 031-022/PUU-IV/2006 karena dianggap dapat menghambat kritik terhadap kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pasal tersebut inkonstitusional dan karenanya harus dicabut.
  2. Pasal Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara.                                                          Pasal 240 dan 241 RKUHP mengenai Penghinaan terhadap Pemerintah dapat mengancam hak kebebasan berpendapat yang sebagaimana diatur dalam pasal 28E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan tidak adanya tolok ukur yang jelas untuk membedakan kritik dan penghinaan dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan mudah untuk disalahgunakan oleh pemangku kekuasaan. Dengan disahkannya kedua pasal tersebut, maka Indonesia seakan kembali ke zaman kolonial Belanda di mana pasal penghinaan terhadap pemerintah digunakan untuk “menyingkirkan” warga pribumi yang kritis akan perbuatan sewenang-wenang penjajah.
  3. Pasal Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.                                     Pasal 263 dan 264 RKUHP mengenai Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong bahwa pasal ini dapat mengakibatkan pembungkaman kebebasan pers untuk menyampaikan berita.
  4. Pasal 2 Tentang Living Law.                                                                                                                      Pasal 2 RKUHP mengatur tentang Living Law. Living Law apabila diartikan secara harfiah adalah hukum yang hidup dan berlaku dalam masyarakat. Hukum adat, hukum Islam dan hukum barat merupakan Living Law yang berlaku di Indonesia sebagai aturan tidak tertulis. Dengan diberlakukannya Living Law, dapat menentukan bahwa seseorang patut dipidana, maka makna asas legalitas yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP diperluas karena penjelasan Pasal 2 ayat (1) RKUHP kontradiktif dengan menyebutkan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatannya tidak diatur dalam undang-undang tersebut. Dengan tidak adanya subjek hukum dan batasan pasti, maka Pasal 2 ayat (1) RKUHP berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi seseorang yang kontra akan kebijakan penguasa.
  5. Pasal 265 tentang Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi.                                            Pasal 265 RKUHP mengatur tentang penyelenggaraan pawai, unjuk rasa atau demonstrasi yang disertai dengan ancaman pidana dan denda. Sanksi yang diterapkan pada RKUHP jauh berbeda dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dalam memberikan sanksi administratif berupa pembubaran apabila pawai, unjuk rasa atau demonstrasi tidak mengantongi izin. Diberlakukannya pasal ini, maka pemerintah dapat dengan mudah mengkriminalisasi, membungkam atau menghambat masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Seyogianya, unjuk rasa seharusnya tidak dikekang dengan alasan persoalan izin belaka.

 

Apa yang Seharusnya Dilakukan oleh Pemerintah?

Banyaknya reaksi penolakan dari berbagai aliansi dan masyarakat seharusnya mampu membuat pemerintah untuk memberikan respon kepada masyarakat yang menilai bahwa pengesahan RKUHP dilakukan secara paksa dan memberikan penerangan kepada masyarakat alasan pengesahan harus dilakukan, namun tidak adanya tanggapan dari pemerintah terhadap opini-opini atau keresahan masyarakat tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak mendengarkan suara rakyatnya sendiri. Pemerintah dapat menunjukan responnya dengan cara mengadakan pers untuk menjelaskan pasal-pasal yang dipandang bermasalah atau membuat tempat untuk berdiskusi dan menjelaskan pasal-pasal tersebut. Dengan seperti itu, pemerintah menunjukan bahwa mereka mendengar dan mempedulikan keresahan rakyatnya. Janganlah pemerintah mengacuhkan kami para rakyat karena tanpa adanya rakyat tidak akan adanya negara.

INGAT! KEDAULATAN TERTINGGI ADA PADA TANGAN RAKYAT!  


 

 

REFERENSI

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221206103404-32-883391/rkuhp-resmi-disahkan-jadi-uu-dalam-paripurna-dpr

https://kalbar.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/6252-ruu-kuhp-disahkan-menjadi-undang-undang

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190918211445-12-431761/pakar-pidana-rkuhp-bentuk-arogansi-politikus

https://www.bbc.com/indonesia/articles/cv2qj19zp28o

https://nasional.tempo.co/read/1664521/pasal-demonstrasi-di-rkuhp-jadi-sorotan-anggota-dpr-sebut-perlu-sosialisasi-ke-penegak-hukum

https://betahita.id/news/detail/8220/anggap-demokrasi-mati-masyarakat-gelar-tabur-bunga-tolak-rkuhp.html?v=1670314742

https://peraturan.go.id/site/ruu-kuhp.html

masyarakat ricuh, pemerintah acuh