Latar Belakang
Kamis, 25 Mei 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyetujui seluruh permohonan yang diajukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Pengaturan itu disampaikan dalam sidang putusan uji materi UU KPK yang diajukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Sidang putusan uji materi atau judicial review terhadap aturan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diatur dalam UU KPK diwarnai perbedaan pendapat para hakim MK (Dissenting Opinion). Empat hakim konstitusi menolak masa jabatan pimpinan KPK diubah dari semula empat tahun menjadi lima tahun. Sementara lima hakim konstitusi lainnya setuju sehingga permohonan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikabulkan.
Perubahan Pada UU
Nurul Ghufron mengkritik Pasal 29 huruf (e) UU KPK yang menetapkan bahwa calon pimpinan KPK harus minimal berusia 50 tahun serta Pasal 34 UU KPK mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun. Awalnya, usia minimal calon pimpinan KPK adalah 40 tahun. MK telah menyatakan bahwa aturan mengenai masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan lembaga lain dianggap diskriminatif, melanggar prinsip keadilan dan tidak memiliki dasar rasional. Sebagai konsekuensi dari perubahan masa jabatan pimpinan KPK, Mahkamah Konstitusi juga menyesuaikan masa jabatan Dewan Pengawas KPK yang sebelumnya juga berlangsung selama empat tahun menjadi lima tahun, mengikuti formulasi baru untuk masa jabatan pimpinan KPK. MK berpendapat bahwa ketentuan batas minimal usia direvisi karena calon yang memiliki pengalaman memimpin KPK selama satu periode akan memberikan keuntungan bagi lembaga KPK. Namun, perubahan batasan usia ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan memberikan perlakuan yang tidak sama terhadap pimpinan KPK di depan hukum saat ini.
Pertimbangan Penambahan Masa Jabatan
Dalam pertimbangannya, MK membandingkan masa jabatan pimpinan KPK dengan 12 lembaga non-kementerian lainnya. Hal ini menjadi acuan dalam mempertimbangkan pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda karena jika ditinjau kembali pada putusan Nomor 112/PUU-XX/2022, pada pendapat berbeda hakim (Dissenting Opinion) yang terdapat dalam putusan tersebut. Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih merupakan hakim yang menentang. Menurut Hakim Konstitusi Saldi Isra, penentuan mengenai persyaratan usia minimum dan maksimum bagi pejabat publik merupakan kewenangan sepenuhnya dari pembentuk undang-undang, sedangkan menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa ketidakseragaman mengenai masa jabatan komisi negara di Indonesia tidak dapat disimpulkan telah menimbulkan ketidaksetaraan, ketidakadilan, ketidakpastian hukum dan diskriminatif.
Sikap Pemerintah
Terkait polemik yang ada mengenai masa jabatan pimpinan KPK telah diputuskan oleh MK melalui putusannya membuat pemerintah merasa bingung terhadap putusan MK tersebut. Pasalnya tidak adanya kepastian apakah putusan tersebut berlaku terhadap pimpinan KPK periode ini atau periode yang akan datang dikarenakan pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada 20 Desember 2023 sehingga pemerintah hendak melakukan kajian terhadap hal itu dan akan melakukan pertemuan dengan MK mengenai hal ini. Namun, jika dilihat kembali putusan tersebut, hakim memutuskan bahwa “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan” sehingga bisa dikatakan bahwa masa jabatan ketua KPK bersamaan dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden yang kemudian ketua KPK selanjutnya dipilih kembali oleh presiden dan wakil presiden periode selanjutnya. Jadi, berdasarkan keputusan tersebut, pemerintah saat ini tidak perlu lagi membentuk panitia seleksi untuk calon pimpinan KPK. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekacauan dalam sistem pemilihan pimpinan KPK, mengingat pada periode ini pimpinan KPK hanya bisa dipilih satu kali dalam masa jabatannya.
Pro dan Kontra
Putusan MK mengenai perubahan masa jabatan pimpinan KPK menuai beragam tanggapan dan kontroversi, baik di kalangan hakim MK maupun masyarakat umum.
Pro:
1. Membuat masa pemilihan pimpinan KPK agar bersamaan dengan masa jabatan lembaga pemerintahan lainnya;
2. Perubahan masa jabatan dapat memberikan kontinuitas kepemimpinan dan stabilitas bagi KPK. Dengan masa jabatan lebih panjang, pimpinan KPK memiliki waktu lebih lama untuk melaksanakan program-program pencegahan dan penindakan korupsi dengan lebih efektif;
3. Tidak bersifat setengah - setengah dikarenakan dengan UU yang telah diatur sebelumnya bahwa pimpinan KPK hanya memiliki masa jabatan selama 4 tahun dan dilakukan pemilihan kembali dengan sekali masa jabatan.
Kontra:
1. Dapat merusak stabilitas antar lembaga independen lainnya;
2. Dapat memicu perseteruan dari lembaga independen lain untuk penambahan masa jabatan pimpinan karena adanya ketidakadilan.
Kesimpulan
Perubahan masa jabatan pimpinan KPK yang disetujui oleh MK pada tanggal 25 Mei 2023 menimbulkan beragam tanggapan dan perdebatan di kalangan masyarakat. Para pendukung perubahan menganggap bahwa hal ini memperkuat pemilihan pimpinan KPK yang sejalan dengan masa jabatan eksekutif, memberikan stabilitas, kontinuitas kepemimpinan, memberi lebih banyak waktu bagi pimpinan KPK untuk melaksanakan program pencegahan, dan penindakan korupsi secara efektif. Di sisi lain, para kritikus mengkhawatirkan bahwa perubahan ini dapat mengganggu stabilitas hubungan antara lembaga independen dan memicu perseteruan dengan lembaga lain yang juga menginginkan penambahan masa jabatan pimpinan mereka. Pemerintah sendiri merasa bingung karena tidak jelas apakah putusan MK berlaku untuk pimpinan KPK saat ini atau periode yang akan datang. Meskipun perubahan ini memiliki manfaat dalam mengatasi beberapa masalah yang dihadapi KPK, namun tetap ada kekhawatiran terkait ketidakpastian hukum dan potensi konflik dengan lembaga lain. Apakah perpanjangan ini menjadi solusi? atau malah memberikan efek domino?
REFERENSI
https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/05/25/mk-ubah-masa-jabatan-pimpinan-kpk-dari-4-tahun-menjadi-5-tahun?status=sukses_login&status=sukses_login&utm_source=kompasid&utm_medium=login_paywall&utm_campaign=login&utm_content=https%3A%2F%2Fwww.kompas.id%2Fbaca%2Fpolhuk%2F2023%2F05%2F25%2Fmk-ubah-masa-jabatan-pimpinan-kpk-dari-4-tahun-menjadi-5-tahun&status_login=login