Latar Belakang
Korupsi adalah tindakan kejahatan serius, baik dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang diamanahkan dalam suatu jabatan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Namun, saat ini justru tindak pidana korupsi (tipikor) telah menjadi permasalahan umum di Indonesia dikarenakan jumlah kasus yang bertambah secara signifikan dan sulit diberantas mengakibatkan kerugian besar untuk perekonomian negara dan mengancam kesejahteraan rakyat. Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan jawaban yang diinginkan oleh masyarakat. Akan tetapi, sulitnya memberantas penyakit lama ini membuat masyarakat ragu, kehilangan kepercayaan serta mempertanyakan bagaimana keseriusan pemerintah dalam memberantas kasus korupsi hingga saat ini.
Bukti Ketidakseriusan Penyelesaian Korupsi di Indonesia
Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019 hingga 2024, Harun Masiku tak kunjung tertangkap semenjak bulan Januari tahun 2020. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan Harun ke dalam daftar buronan pada 29 Januari 2020. Pada tanggal 30 Juli 2021, nama Harun masuk ke dalam daftar Red Notice Interpol. Perkara yang membuat Harun menjadi tersangka adalah kasus suap dengan turut menjerat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Dari pengungkapan kasus ini, KPK kemudian menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Perkara ini merupakan salah satu kasus korupsi mencoreng demokrasi Indonesia karena suap yang diberikan kepada Wahyu dan Agustiani diduga untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW. Sampai saat ini, Harun belum tertangkap. Alhasil kasus tersebut hingga saat ini belum terselesaikan.
Kasus Saat Ini
Saat ini, ada beberapa kasus korupsi yang tengah menjadi perbincangan di masyarakat. Salah satunya kasus Kejaksaan Agung menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebelumnya dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010 hingga 2022 ini muncul saat Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkap transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu hingga Rp300 triliun. Mahfud mengungkap adanya dugaan pencucian uang di DJBC dengan 15 entitas senilai Rp 189 triliun atas impor emas batangan. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah sejumlah tempat terkait dengan kasus dugaan tipikor, salah satunya adalah kantor DJBC Kemenkeu. Kasus ini sudah berada di tahap penyidikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi memperoleh beberapa penemuan dokumen penting serta barang bukti elektronik diduga berkaitan dengan kasus yang bersangkutan.
Sedangkan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah DJP Jakarta II sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Senin, 3 April 2023. Sebelumnya, Rafael diduga menerima gratifikasi senilai USD 90 ribu atau senilai Rp 1,3 miliar. Besaran nilai pencucian uang yang dilakukan Rafael berjumlah hampir Rp 100 miliar dan diduga terus bertambah.
Kasus selanjutnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Kuntadi menjelaskan bahwa Johnny sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Proyek yang diduga menjadi wadah untuk melakukan korupsi ini berlangsung dari 2020 hingga 2022. Padahal, proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan jumlah kerugian negara di perkara dugaan korupsi proyek pembangunan BTS ini sebesar Rp8,032 triliun terdiri dari biaya kegiatan penyusunan kajian hukum, mark-up harga dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Jadi, akankah ketiga kasus ini berakhir sama seperti kasus-kasus terdahulu pada tahun-tahun sebelumnya? atau pemerintah akan serius dan adil dalam menangani serta menyelesaikannya?
Perbandingan Antara Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Mengenai Kasus Korupsi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor):
a. Pasal 2 ayat (1) menjelaskan bahwa:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
b. Pasal 3 menjelaskan bahwa:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
a. Pasal 603 menjelaskan bahwa:
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling dan pidana denda paling sedikit kategori II (Rp10.000.000,00/sepuluh juta rupiah) dan paling banyak kategori VI (Rp2.000.000.000,00/dua milyar rupiah).
b. Pasal 604 menjelaskan bahwa:
Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II (Rp10.000.000,00/sepuluh juta rupiah) dan paling banyak kategori VI (Rp2.000.000.000,00/dua milyar rupiah).
Dapat disimpulkan dari perbandingan di atas bahwa pemerintah masih tidak serius dalam melakukan pencegahan ataupun menangani kasus korupsi di Indonesia saat ini. Hal ini terbukti dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terdapat pengurangan atau peringanan hukuman yang diberikan kepada pelaku tipikor, baik dari pidana penjara maupun pidana denda. Hal ini dapat membuat pelaku mempunyai keinginan melakukan tipikor merasa tidak takut dalam menjalankan aksinya karena hukuman yang akan ia terima cukup ringan.
Jumlah Penindakan Kasus Korupsi di Indonesia
Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), ada 579 kasus korupsi di Indonesia yang telah ditangani sepanjang tahun 2022. Jumlah itu meningkat 8,63% dibandingkan pada tahun 2021 dengan jumlah 533 kasus. Dari berbagai kasus tersebut, ada 1.396 orang yang dijadikan tersangka korupsi di dalam negeri. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 19,01% dibandingkan pada tahun sebelumnya sebanyak 1.173 tersangka.
Perbandingan Hasil Survei Indikator Kepercayaan Masyarakat Terhadap KPK Dengan Instansi Lain
Indikator Politik Indonesia telah mengeluarkan hasil perhitungan survei atas kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang dilaksanakan pada tanggal 11 hingga 17 April 2023. Hasil tersebut menunjukkan bahwa posisi (Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di urutan keenam sebagai lembaga yang dipercaya bagi masyarakat Indonesia dengan persentase sebesar 72,4%. Rincian dari persentase tersebut adalah sangat percaya 7,1% dan cukup percaya 65,3%. Hal ini menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap KPK berada di bawah instansi lain, seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) di posisi pertama dengan perolehan 94,6% dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di peringkat kelima dengan perolehan 73,2%.
Pandangan Dari Masyarakat
Lembaga Survei Indonesia (LSI) menggelar survei tentang persepsi masyarakat tentang korupsi dalam dua tahun terakhir ini. Direktur Eksekutif LSI, Kuskridho Ambardi menjelaskan bahwa masyarakat cenderung tidak menerima dan tidak bisa memaklumi korupsi. Kuskrihdho mengungkapkan bahwa money politic biasanya lebih mudah melalui partai politik untuk menyalurkan suara dibandingkan harus menghubungi secara perorangan.
Selain itu, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK) juga dituduh sebagai upaya untuk melemahkan KPK. Hal ini disebabkan karena adanya pembentukan Dewan Pengawas KPK yang dianggap bisa mempersempit pergerakan para penyidik KPK. Dewan Pengawas ini terdiri dari Indriyanto Seno Adji sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK dan anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK, Albertina Ho (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang), Harjono (Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi), Syamsuddin Haris (Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), dan Tumpak Hatorangan Panggabean (Mantan Wakil Ketua KPK). Bisa dilihat dari kelima dewan pengawas tersebut, hanya dua saja yang berasal dari KPK.
Pandangan Dari Pemerintah
Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah selalu berkomitmen dalam memberantas korupsi. Upaya pencegahan ini terus diperbaharui agar selalu melayani masyarakat secara transparan dan akuntabilitas. Selain itu, pemerintah juga terus melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang tidak kooperatif.
Pandangan Dari Kami
Pemerintah Indonesia telah mengambil sejumlah langkah dalam upaya memberantas korupsi. Berikut beberapa faktor yang dapat memengaruhi pandangan terhadap keseriusan pemerintah Indonesia dalam memberantas korupsi:
1. Perubahan regulasi dalam memberantas kasus korupsi sebagai langkah preventif dan represif
Pemerintah Indonesia telah mengadopsi undang-undang dan peraturan yang lebih tegas dalam memberantas korupsi, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Terdapat beberapa perubahan undang-undang mengenai KPK dalam memberikan pidana korupsi, seperti Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan baik dalam pencegahan maupun penindakan korupsi. Langkah preventif meliputi pembangunan kode etik di sektor publik dan partai politik, mendorong pembuatan perencanaan strategis dan laporan akuntabilitas kinerja bagi instansi pemerintah serta melakukan kampanye untuk mendorong nilai-nilai anti korupsi secara nasional. Sementara itu, strategi represif dapat dilakukan melalui pendekatan 4P yaitu penyidikan, penuntutan, peradilan dan penghukuman terhadap koruptor besar (Catch some big fishes). Selain itu, penting juga untuk menentukan jenis atau kelompok korupsi yang menjadi prioritas dalam upaya pemberantasan, melakukan penelitian dan evaluasi terus menerus terhadap proses penanganan perkara korupsi dalam sistem peradilan pidana, menerapkan sistem pemantauan terpadu terhadap proses penanganan tindak pidana korupsi serta melakukan publikasi kasus-kasus tindak pidana korupsi beserta analisisnya.
2. Transparansi dan akuntabilitas
Pemerintah Indonesia telah melakukan upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam memberantas kasus korupsi. Hal ini dapat terlihat dari upaya untuk memperkuat sistem pelaporan harta kekayaan pejabat publik, meningkatkan akses terhadap informasi publik serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan kasus korupsi. Sejak reformasi keuangan negara melalui Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pemerintah terus berupaya dalam meningkatkan transparansi APBN. Proses ini semakin diperkuat melalui reformasi birokrasi di Kemenkeu yang dimulai secara struktural pada tahun 2007. Dalam satu dekade terakhir, transparansi anggaran Indonesia telah mengalami peningkatan yang cukup signifikan berkat upaya ekstra dan dukungan Menteri Keuangan.
3. Penegakan hukum yang lebih tegas
Pemerintah Indonesia telah meningkatkan penegakan hukum terhadap kasus korupsi. Sudah banyak pejabat publik dan politisi tingkat tinggi telah diperiksa dan diadili karena terlibat dalam kasus korupsi. Tindakan ini menunjukkan niat pemerintah untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang pantas. Apabila dibandingkan dengan negara-negara lain dalam upaya memberantas korupsi di Amerika Serikat, hukuman untuk penyuapan pejabat publik melibatkan denda yang dapat mencapai tiga kali lipat dari nilai suap serta hukuman penjara dengan durasi hingga 15 tahun di lembaga pemasyarakatan federal. Di negara China, upaya diterapkan dalam pemberantasan korupsi melibatkan hukuman penjara dengan jangka waktu antara lima hingga sepuluh tahun bagi pelaku kejahatan yang menawarkan suap demi mendapatkan keuntungan tidak sah. Dalam kasus yang serius atau mengakibatkan kerugian besar, mereka dapat dikenakan hukuman berat termasuk hukuman mati jika terbukti merugikan negara dengan jumlah lebih dari 100.000 yuan atau setara dengan Rp215 juta. Sementara itu, dalam beberapa tahun terakhir negara Malaysia telah menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi. Terbukti, koruptor kelas berat di Malaysia dihukum dengan hukuman gantung menjadi salah satu pendekatan yang diterapkan oleh negara tersebut untuk menghukum para pelaku korupsi. Bukan hanya persoalan hukuman yang kurang memberikan efek jera bagi para koruptor di Indonesia, tetapi persoalan terkait fasilitas mewah dalam sel penahanan mereka menjadi perbincangan di masyarakat. Sebagai contoh mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, diketahui memiliki sejumlah peralatan olahraga dan kamar mandi yang tergolong mewah termasuk kloset duduk. Tidak hanya Luthfi, temuan Ombudsman juga mengungkapkan bahwa tahanan mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto memiliki sel lebih besar dibandingkan dengan sel lain dan dilengkapi dengan peralatan yang tertata rapi. Selain itu, sel tersebut juga dilengkapi dengan kloset duduk dan dinding plywood yang menghiasi fasilitas tersebut.
Meskipun upaya pemberantasan korupsi telah banyak dilakukan, namun masih banyak tantangan yang perlu dihadapi. Evaluasi keseriusan pemerintah dalam memberantas kasus korupsi di Indonesia masih terus berlangsung dan dipengaruhi oleh langkah-langkah yang diambil, hasil pencapaian serta keterbukaan dan akuntabilitas dalam proses pemberantasan korupsi.
Kesimpulan
Pemberantasan korupsi adalah salah satu isu yang serius dan kompleks di banyak negara, termasuk Indonesia. Efektivitas pemerintah dalam pemberantasan korupsi sangat penting untuk memastikan integritas dan kepercayaan publik terhadap keseriusan pemerintahan dalam memberantas korupsi. Banyaknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia mengakibatkan dampak buruk bagi negara dan khususnya kesejahteraan masyarakat. Padahal sudah ada produk hukum yang mengatur dan memberikan sanksi kepada para pelaku tipikor, namun produk hukum tersebut tidak menimbulkan efek jera bagi para koruptor. Beberapa kasus korupsi sudah kami jelaskan diatas, salah satunya kasus Harun Masiku tidak kunjung tertangkap semenjak bulan Januari tahun 2020, alhasil kasus tersebut hingga saat ini belum terselesaikan. Hingga saat ini ada beberapa kasus korupsi yang tengah menjadi perbincangan di masyarakat, salah satunya kasus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS).
Meskipun upaya pemberantasan korupsi telah dilakukan, langkah-langkah tersebut dinilai masih kurang efektif. Hal itu didukung oleh kurangnya pemberian sanksi dan perlakuan khusus dalam hal penyediaan sel kepada para koruptor. Oleh karena itu, saran yang dapat diberikan untuk pemerintah dalam memberantas kasus korupsi adalah pemerintah harus meningkatkan kinerja atau keseriusan dalam memberantas korupsi, seperti mengubah regulasi dalam pemberantasan kasus korupsi, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam memberantas kasus korupsi serta menegakkan hukum lebih tegas. Hal-hal tersebut perlu diimplementasikan agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam memberantas kasus korupsi dapat meningkat. JADI, APAKAH TERWUJUDNYA INDONESIA BEBAS KORUPSI DAPAT TEREALISASIKAN?
REFERENSI
https://www.kompasiana.com/samsul44356/5ccb90807d1b901e5c249c45/pandangan-masyarakat-terhadap-korupsi?page=2&page_images=1
https://www.setneg.go.id/baca/index/presiden_jokowi_tegaskan_komitmen_pemerintah_berantas_korupsi_tak_pernah_surut
https://jabar.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/transparansi-dan-akuntabilitas-penanganan-penegakan-hukum-di-era-digitalisasi
https://aclc.kpk.go.id/action-information/lorem-ipsum/20220510-null
https://adjar.grid.id/amp/543475582/hak-dan-kewajiban-kpk?page=3
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/02/01/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-memburuk-pada-2022
https://grafis.tempo.co/read/2756/potongan-janggal-hukuman-djoko-tjandra-komisi-yudisial-akan-ikut-turun-tangan
https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/kenali-pahami-dan-basmi-penyebab-korupsi-66719309/detail/
https://nasional.kontan.co.id/news/kejagung-geledah-kantor-bea-cukai-terkait-korupsi-emas-ini-respons-dirjen
https://nasional.tempo.co/read/1726106/kejagung-geledah-kantor-bea-cukai-dalam-kasus-korupsi-impor-emas
https://news.detik.com/berita/d-6640135/kpk-penggeledahan-ditjen-minerba-esdm-terkait-penyidikan-baru-korupsi
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/44493/uu-no-30-tahun-2002
https://www.kompas.com/skola/read/2021/11/22/090000269/dampak-korupsi-dan-hukumannya?page=all
https://www.kompasiana.com/samsul44356/5ccb90807d1b901e5c249c45/pandangan-masyarakat-terhadap-korupsi?page=2&page_images=1
https://www.medcom.id/amp/Wb7zO8PN-mengenal-tugas-dan-wewenang-kp
https://www.medcom.id/amp/Wb7zO8PN-mengenal-tugas-dan-wewenang-kpk
https://www.setneg.go.id/baca/index/presiden_jokowi_tegaskan_komitmen_pemerintah_berantas_korupsi_tak_pernah_surut
https://www.cnbcindonesia.com/news/20230518101755-4-438411/kronologi-kasus-johnny-plate-dari-tersangka-hingga-diciduk
https://dataindonesia.id/varia/detail/icw-penindakan-kasus-korupsi-meningkat-pada-2022
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/05/02/survei-indikator-politik-atas-kepercayaan-masyarakat-terhadap-lembaga-tni-masih-memimpin