Abstrak
Sejak awal tahun 2020 lalu, pandemi COVID-19 telah menyebabkan berbagai dampak negatif pada masyarakat dunia, tanpa terkecuali Indonesia. Untuk meminimalisir risiko yang dapat terjadi, pemerintah Indonesia memberlakukan sistem work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk seluruh kegiatan bisnis dan di saat yang sama pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau kegiatan belajar dari rumah (BDR) untuk seluruh proses belajar mengajar. Kebijakan ini merupakan bagian dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang juga dimuat pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2020, serta Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020, tentang ketentuan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut di atas dilakukan seluruhnya dari rumah guna meminimalisir kontak antara satu individu dengan yang lainnya. Pada kenyataannya, saat sekarang ini diketahui terdapat perubahan keadaan yang sudah secara signifikan membaik. Beberapa sekolah bahkan sudah menerapkan pembelajaran tatap muka dengan pembagian shift tertentu. Begitu juga dengan Universitas Tarumanagara yang mulai melakukan survey terhadap mahasiswa/i terkait perkuliahan tatap muka. Namun, timbul pertanyaan apakah rencana pemberlakuan perkuliahan tatap muka ini akan memberikan dampak positif terhadap proses belajar mengajar atau malah sebaliknya.
Kondisi COVID-19 di Jakarta
DKI Jakarta yang pernah menjadi episentrum COVID-19 di Indonesia, kini menunjukkan kondisi yang terkendali yang ditandai dengan turunnya kasus baru, kasus aktif, dan kematian. Menurut data yang dipublikasikan oleh Pemprov DKI pada laman Jakarta Smart City, hari ini kasus terkonfirmasi COVID-19 di DKI Jakarta adalah 857.916 kasus. Dari jumlah total kasus positif, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 842.715 dengan tingkat kesembuhan 98,2%, dan total 13.524 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3,4%. Adapun jumlah kasus aktif di DKI Jakarta turun sejumlah 28 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 1.677 (masih dalam perawatan atau melakukan isolasi mandiri). Hal ini juga kemudian mengindikasikan bahwa Jakarta telah melewati masa kritisnya karena sudah mulai bertransisi dan meninggalkan puncak pandemi COVID-19. Berikut adalah grafik dari data pemantauan COVID-19 terkait penambahan kasus harian COVID-19 yang dimuat dalam laman Jakarta Smart City di https://corona.jakarta.go.id/id.
[Data per Tanggal 2 Oktober 2021 Pukul 13.00 WIB]
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, belum lama ini menyatakan bahwa kondisi pandemi COVID-19 di ibu kota sudah benar-benar terkendali. Ia pun membeberkan sejumlah alasannya berani mengatakan ini. Saat ini, tingkat temuan kasus positif COVID-19 dibanding dengan jumlah tes atau positivity rate adalah 0,7. "Semula positivitas itu 48 persen. Itu pertengahan Juli 100 orang dites, 48 orang positif, hari ini 100 orang dites cuma 1 orang yang positif karena 0,7 persen," kata Anies dilansir Suara.com, Minggu (26/09/2021). Padahal, standar yang dibuat organisasi kesehatan dunia (WHO), suatu daerah dianggap bisa dianggap bisa mengendalikan pandemi adalah positivity rate di bawah 5 persen. Selain itu, kemampuan DKI melakukan pengetesan disebutnya juga terus ditingkatkan karena menurut standar WHO, pemerintah diharapkan bisa melakukan testing 1 dibandingkan 1.000 penduduk. “Dari jumlah testing standar WHO, kami lakukan 11 kali lipat lebih tinggi dari standar WHO, jadi testing-nya dinaikkan 11 kali tapi hasilnya tetap sangat rendah,” serunya. Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa dengan kemampuan testing tinggi dan positivity rate yang rendah dapat mendasari pendapat bahwa pandemi COVID-19 sudah terkendali.
Sekolah Tatap Muka: Gambaran Umum
Menyikapi kondisi pandemi COVID-19 saat ini, maka pembelajaran di tahun ajaran baru 2021/2022 akan bersifat lebih dinamis mengacu pada kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masing-masing daerah, dan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi COVID-19. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menyatakan bahwa satuan pendidikan harus memperhatikan zona wilayahnya dalam menentukan aktivitas pembelajaran. Untuk Level 1 dan 2 dapat memulai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, dengan mengutamakan kehati-hatian, keselamatan, dan kesehatan warga sekolah. Sementara untuk daerah yang berada di Level 3 dan 4, masih harus menggelar pembelajaran secara jarak jauh (PJJ).
Lebih lanjut lagi, diakui Menteri Nadiem, banyak sekolah sudah mencoba PTM terbatas sejak awal tahun 2021. Ia pun mengapresiasi langkah yang dilakukan sekolah tersebut, namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan ketat, dan sudah memenuhi daftar periksa. Daftar periksa di sini memuat antara lain: (1) Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan; (2) Ketersediaan fasilitas kesehatan; (3) Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan, seperti kondisi medis Komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19; dan (4) Membuat kesepakatan bersama komite sekolah tentang kesiapan PTM terbatas, tata letak duduk siswa, ventilasi, dan lain sebagainya
Dalam pengaplikasiannya sendiri, Pemprov DKI Jakarta resmi membuka belajar tatap muka terbatas pada Senin, 30 Agustus 2021. Dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021, terdapat 610 sekolah yang diizinkan untuk menggelar tatap muka terbatas setelah melalui asesmen. Singkatnya, 610 sekolah tersebut di atas sudah mengikuti asesmen 1 dan 2, diverifikasi, divalidasi, serta sudah mengikuti pelatihan ujar Taga, Kasubag Humas Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dilansir CNBC Indonesia (31/08/2021). Tetapi pada kenyataannya, 138 sekolah sempat menggelar PTM sejak Juni, tetapi terhenti karena lonjakan kasus COVID-19 itu sendiri. Kemudian 85 sekolah telah menggelar menggelar pembelajaran campuran selama dua pekan serta 372 sisanya adalah sekolah yang telah memenuhi isian dari Kemendikbudristek terkait syarat yang harus dipenuhi. Hal ini kemudian bisa menjadi pengingat dan juga di saat yang sama pemicu untuk perlu kita jadikan pertimbangan kembali tentang bagaimana atau apa sistem yang perlu diterapkan untuk mencapai hasil yang optimal, tentunya berkaca dari apa yang sudah terjadi dan dipaparkan sebelumnya.
Kembali ke UNTAR, Apakah Siap?
Menimbang dari hasil survei yang ada dan juga referensi yang sudah didapatkan terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas ini, jika pertanyaannya adalah kesiapan dari segi materiil atau fasilitas tertentu, tentu saja Universitas Tarumanagara seharusnya tidak kalah siapnya untuk melakukan pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Sudah ada rambu-rambu, arahan, rekomendasi dari pemerintah terkait apa saja yang harus dilakukan dan dipersiapkan sebelumnya, agar pihak perguruan tinggi diperbolehkan untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Berbicara mengenai daftar periksa pertama dan kedua, UNTAR selaku Perguruan Tinggi Swasta terakreditasi A telah memenuhi kedua aspek tersebut. Dapat dilihat melalui gambar-gambar berikut ini yang memperlihatkan bagaimana UNTAR telah menyiapkan berbagai sarana sanitasi, kebersihan, maupun fasilitas kesehatan sedari dulu.
Sebagaimana ditetapkan dalam Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya telah divaksin COVID-19 secara lengkap, maka sudah dapat menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan maupun pembelajaran jarak jauh. Sementara bagi pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang belum divaksinasi disarankan untuk memberikan layanan pembelajaran jarak jauh dari rumah. Dalam hal ini, tempo lalu, UNTAR sendiri telah memberikan fasilitas vaksin gratis untuk seluruh mahasiswa yang diselenggarakan pada tanggal 23 Juni 2021, bertempat di Kampus II UNTAR.
Tetapi di sisi lain, perlu diingat bahwa perihal masalah ini bukan cuma terkait apakah kita siap atau tidak, ataupun ingin atau tidak melakukannya, alih-alih banyak pertimbangan di belakangnya yang dapat memengaruhi keputusan atau intervensi yang akan diterapkan kedepannya. Ketika Universitas Tarumanagara memilih untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas, saat itu universitas sudah harus siap pula dalam menanggung seluruh konsekuensi yang dihasilkan atas keputusan yang telah dibuat, termasuk dengan pertanggungjawaban moral kepada seluruh warga kampus. Walaupun tidak ada peraturan tertulis yang mengatur kebijakan tentang pemenuhan kebutuhan warga kampus terkait moralitas tetapi ini akan menjadi rahasia umum suatu saat jika kedepannya terdapat masalah diantara warga kampus itu sendiri, yang memuat mahasiswa, dosen, ataupun keseluruhan staff di dalamnya. Karena besar kecilnya pengaruh dari masalah tersebut adalah akibat keputusan yang dibuat kampus untuk melakukan luring itu sendiri.
Studi Komparasi Perguruan Tinggi Lainnya
Adapun perguruan tinggi yang sudah melaksanakan dan berencana untuk mengadakan proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Jabodetabek :
Kesimpulan dan Saran
Berdasarkan situasi yang telah dijabarkan sebelumnya, berikut adalah gagasan yang mungkin dapat diimplementasikan apabila UNTAR hendak menerapkan PTM Terbatas bagi mahasiswa maupun mahasiswi pada masa mendatang.
REFERENSI
https://corona.jakarta.go.id/id/data-pemantauan
https://www.cnbcindonesia.com/news/20210827172841-4-271867/makin-jinak-begini-kondisi-covid-19-di-dki-jakarta-hari-ini
https://www.suara.com/news/2021/09/26/164127/anies-kondisi-covid-19-di-jakarta-sudah-benar-benar-terkendali-kenapa
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200622184702-20-516155/anies-sebut-jakarta-telah-lewati-puncak-pandemi-corona
https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/08/pelaksanaan-pembelajaran-tahun-ajaran-baru-20212022-mengacu-pada-kebijakan-ppkm-dan-skb-4-menteri
https://www.cnbcindonesia.com/news/20210831021151-4-272433/catat-daftar-sekolah-di-dki-jakarta-yang-boleh-tatap-muka
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/08/29/13215551/ini-daftar-610-sekolah-yang-gelar-belajar-tatap-muka-terbatas-di-jakarta?page=all
https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/09/kampus-terus-bersiap-tatap-muka-terbatas-protokol-kesehatan-tetap-utama
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/28/18351511/kampus-di-wilayah-ppkm-level-1-3-didorong-gelar-kuliah-tatap-muka
https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/09/serbaserbi-pembelajaran-tatap-muka-terbatas-di-wilayah-ppkm-level-3
https://www.idntimes.com/news/indonesia/margith-juita-damanik/pengamat-learning-loss-terjadi-di-indonesia-jauh-sebelum-pandemik/3
https://edukasi.kompas.com/read/2021/09/06/150214471/praktisi-pendidikan-begini-cara-menyiasati-learning-loss?page=all
https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/09/kemendikbudristek-tanggapi-empat-miskonsepsi-isu-klaster-ptm-terbatas
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/24/17235631/kemendikbud-ristek-klarifikasi-data-28-persen-sekolah-jadi-klaster-covid-19?page=all
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/28/09343301/muncul-klaster-ptm-luhut-kita-lebih-takut-generasi-mendatang-jadi-bodoh?page=all
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/24/08481821/muncul-klaster-covid-19-akibat-ptm-satgas-ingatkan-sekolah-hati-hati
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/21/10594391/aturan-lengkap-ppkm-level-2-di-jawa-bali-hingga-4-oktober-2021?page=1
https://setda.kalteng.go.id/data-informasi/detail/skb-4-menteri-pembelajaran-di-masa-pandemi-covid-19
https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-5699318/nadiem--perguruan-tinggi-di-wilayah-ppkm-level-1-3-boleh-kuliah-tatap-muka