Latar Belakang
Peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia berawal dari pidato Presiden Amerika Serikat John F. Kennedy di depan Kongres pada 15 Maret 1962. Ia menyatakan, “Konsumen adalah kelompok ekonomi terbesar, mempengaruhi dan dipengaruhi oleh hampir setiap keputusan ekonomi publik dan swasta. Namun mereka adalah satu-satunya kelompok penting yang pandangannya sering tidak didenga”. Setiap orang baik sendiri maupun secara bersama-sama pasti menjadi konsumen untuk suatu produk barang atau jasa tertentu. Untuk itu dibutuhkan perlindungan hukum para pihak secara seimbang baik pada saat sebelum terjadinya transaksi dan pada saat setelah terjadinya transaksi. Secara umum, dikenal ada empat hak dasar konsumen yang harus dilindungi, yaitu: hak untuk mendapatkan keamanan, hak untuk mendapat informasi, hak untuk memilih dan hak untuk didengar.
"Consumption is the sole end and purpose of all production and the interest of the producer ought to be attended to only so far as it may be necessary for promoting that of the consumer". - Adam Smith
Maka dari itu kami "BEM UNTAR” membuat kajian mengenai hari “Hak konsumen internasional" yang diperingati pada Tanggal 15 Maret. Semoga kajian ini dapat menambah wawasan pembaca dan bermanfaat bagi semuanya
Isi
Sebagaimana diketahui dengan adanya globalisasi dan perkembangan perekonomian yang terjadi secara pesat dalam era perekonomian modern telah menghasilkan berbagai jenis dan variasi barang dan atau jasa yang dapat dikonsumsi oleh masyarakat. Produk barang dan jasa yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia semakin lama semakin canggih, sehingga menimbulkan kesenjangan terhadap kebenaran informasi dan daya tanggap konsumen. Dengan posisi konsumen yang lemah ini, produsen atau pelaku usaha akan dengan mudah memasarkan setiap barang dan atau jasa tanpa memperhatikan hak-hak konsumen.
Dapat terlihat dengan berkembang teknologi modern yang saat ini telah didukung dengan media sosial, yang juga membuat informasi dapat disebarluaskan serta mendorong kegiatan usaha dalam berbagai bidang. Hal ini tentunya dapat membuat pelaku usaha melebarkan sayap usahanya demi meraih impiannya. Pelaku usaha beramai-ramai mendapatkan dan memanfaatkan media sosial sebagai ajang promosi usahanya ditambah lagi sifat manusia modern yang terkadang kala terjangkit oleh penyakit hedonidme, artinya sifat yang tidak pernah puas dengan kebutuhan materi.
Tujuan Hak Konsumen Sedunia
Tujuan peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia adalah untuk merayakan dan sebagai bentuk solidaritas masyarakat internasional sebagai sesama konsumen. Para partisipan dapat memperingati hari tersebut dengan cara mempromosikan hak-hak dasar bagi semua konsumen, menuntut agar hak-hak tersebut dihargai dan dilindungi, dan memprotes jika ditemukan ketidakadilan yang dilakukan pasar terhadap konsumen.
Negara berperan penting dalam hal pemberdayaan konsumen karena pihak konsumen seringnya menjadi pihak yang lemah sehingga tidak mampu untuk memperjuangkan kepentingannya. Lebih lanjut, pelaku usaha pada dasarnya berpijak pada prinsip mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin dengan biaya seminim mungkin sehingga berpotensi merugikan konsumen, baik langsung maupun tidak langsung.
Oleh sebab itu, Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen kemudian ditetapkan pada 20 April 1999 dengan tujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa perlindungan konsumen bertujuan untuk:
Hak konsumen yang diakui secara internasional
Secara umum dikenal ada empat hak dasar konsumen, yaitu:
Empat hak dasar ini diakui secara internasional. Dalam perkembangannya, organisasi-organisasi konsumen yang tergabung dalam The International Organization of Consumers Union (IOCU) menambahkan lagi beberapa hak, seperti hak kerugian, dan hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hak konsumen menurut undang-undang perlindungan konsumen
Rasa aman perlu diciptakan sebab setiap manusia memiliki hak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga hak tersebut perlu dijamin dan dilindungi. Hak-hak manusia untuk memenuhi kebutuhannya terwujud dalam hak-hak sebagai konsumen. Ada delapan hak yang secara eksplisit dituangkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sementara satu hak terakhir dirumuskan secara terbuka. Hak-hak konsumen itu adalah:
Kewajiban konsumen
Selain hak, konsumen juga memiliki kewajiban. Seorang konsumen tidak bisa menuntut haknya terus menerus tanpa melaksanakan kewajibannya terlebih dahulu. Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu:
Kasus pelanggaran perlindungan konsumen
Yaitu ammonitum bikarbonat (bahan pembuat biskuit upaya renyah) tertukar dengan sodium nitrit (sejenis bahan berbahaya) pada waktu pemindahan bahan-bahan tersebut (Oktober 1989)
Korban : 106 selamat dan 35 orang meninggal dunia tersebar pada beberapa tempat (Tangerang, Tegal, Palembang, dan Jambi).
Bentuk penyelesaiannya : Pengurus dan karyawan CV. Gabisco (Pelaku Usaha dijatuhi hukuman 6 bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun. Putusan Mahkamah Agung tanggal 8 September 1994 No. 675K/PID.B.1990/TN/TNG. Tanggal 1 Agustus 1990.
Korban : 33 korban penumpang meninggal dunia tenggelam di Kali Sunter
Bentuk penyelesaiannya : Terdakwa Ramses Silitonga pengemudi divonis 15 tahun pidana penjara dan pencabutan hak untuk memiliki SIM segala jenis kendaraan selama 10 tahun setelah selesai menjalani pidana atas tuduhan pembunuhan (338). Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Januari 1996 No.1530K/PID/1995.
Kasus pelanggaran hak konsumen
Kesimpulan
Semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah dan keamanan barang atau jasa yang diperolehnya di pasar. Serta perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya. Maka dari itu, pentingnya perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dalam undang-undang adalah untuk mencegah timbulnya masalah dikemudian hari karena setiap orang baik sendiri maupun secara bersama-sama dalam keadaan apapun pasti menjadi konsumen untuk suatu produk barang atau jasa tertentu.
Daftar pustaka
Yusuf Sofie, 2002. Pelaku Usaha, Konsumen dan Tindak Pidana Korporasi.
Ghalia Indonesia, Jakarta.
https://www.kompas.com/skola/read/2020/12/31/142912169/hak-dan-kewajiban-konsumen
https://rendratopan.com/2019/04/02/asas-dan-tujuan-perlindungan-konsumen-menurut-undang-undang/amp/#referrer=https://www.google.com&csi=0
https://metro.tempo.co/amp/1360881/kasus-pelecehan-di-starbucks-ylki-melanggar-hak-konsumen#aoh=16139967794082&_ct=1613996795735&csi=1&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&_tf=Dari%20%251%24s
https://rimbakita.com/hari-hak-konsumen-sedunia/#:~:text=sebagai%20hari%20peringatannya.-,Tujuan%20Hari%20Hak%20Konsumen%20Sedunia,masyarakat%20internasional%20sebagai%20sesama%20konsumen