Libur Panjang Kian Mendekat!
Tepat pada tanggal 07 April 2022, Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) melalui tiga kementerian, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Berdasarkan SKB ketiganya, masing-masing Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, ditetapkan bahwa jadwal cuti bersama tahun 2022 jatuh pada tanggal 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei 2022. Sementara libur nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.
Kabar tersebut kian tersebar dengan cepat melalui internet dan tentunya membawa kabar baik di kalangan masyarakat yang telah merindukan kampung halamannya sejak lama. Mengingat pada tahun 2021, pulang ke kampung halaman atau kerap disebut dengan istilah mudik, dilarang, dikarenakan situasi pandemi yang belum membaik.
Dewasa ini, pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik. Akan tetapi, untuk mengantisipasi huru-hara mudik yang dapat berdampak dengan angka penyebaran virus COVID-19, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), yang selanjutnya disingkat menjadi SE No. 16 Tahun 2022. Adapun tujuan dari syarat yang tertera pada SE No. 16 Tahun 2022, agar tidak terulang kenaikan angka Covid-19 sebanyak 112,22 persen yang sudah terjadi pada mudik tahun lalu.
Kupas Tuntas Persyaratan Mudik SE No. 16 Tahun 2022
Pada pokoknya, SE No. 16 Tahun 2022 mewajibkan setiap masyarakat yang melaksanakan perjalanan mudik untuk tetap bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Adapun masyarakat juga diwajibkan memiliki aplikasi PeduliLindungi pada smartphone-nya masing-masing.
Adapun masyarakat yang melakukan perjalanan mudik umumnya disebut sebagai Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau disingkat menjadi PPDN. PPDN meliputi:
Seseorang yang melakukan pergerakan dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan keperluan distribusi logistik esensial.
Berikut adalah klasifikasi ketentuan mudik yang berlaku bagi PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat, baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berdasarkan SE No. 16 Tahun 2022 ditinjau berdasarkan status vaksinasi:
Sementara bagi PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes PT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Dalam SE No. 16 Tahun 2022 juga diatur ketentuan khusus mengenai anak usia di bawah 6 tahun. Pada bagian F mengenai Protokol, angka 3 huruf c, butir ke-5, maka anak tersebut dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Protokol Kesehatan Mudik
Di luar aturan terkait persyaratan melakukan perjalanan mudik, SE No. 16 Tahun 2022 juga menuangkan berbagai regulasi protokol kesehatan yang perlu dipatuhi oleh PPDN. Pada bagian F tentang Protokol, angka 2, protokol kesehatan perjalanan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
Antisipasi Huru-Hara Mudik Melalui Random Checking
Untuk mencegah huru-hara perjalanan mudik, pemerintah menghimbau bahwasanya akan dilakukan random checking atau pemeriksaan secara acak terhadap persyaratan perjalanan. Lebih lanjut, berdasarkan SE No. 16 Tahun 2022, Bagian G angka 1, tertulis bahwa:
Penegakan aturan dan pengawasan mobilitas masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan pemeriksaan acak syarat perjalanan dalam negeri dengan pembentukan Posko Pelayanan di wilayah kerja yang ditetapkan dan melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah bersama dengan TNI dan Polri.
Diatur secara tegas, bahwa otoritas, Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah memiliki hak untuk menghentikan dan atau melarang perjalanan masyarakat yang tidak memenuhi ketentuan dalam SE No. 16 Tahun 2022.
Selain itu, mengingat belakangan telah beredar pemalsuan surat rapid test antigen yang pada dasarnya termasuk suatu tindak kejahatan pemalsuan surat, ditegaskan pada Huruf G angka 7, bahwa bagi masyarakat yang terbukti memalsukan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan, maka akan dikenakan sanksi dengan dengan peraturan perundangan. Sebagaimana disampaikan tempo lalu oleh Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Mugia Yarry Junanda, baik pemesan maupun pengguna surat hasil swab antigen dan PCR palsu dapat dijerat pidana pada Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHP dan atau Pasal 35 Jo. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pemberlakuan Protokol Mudik 2022, Apakah Efektif?
Mengingat libur Lebaran 2021, dengan suasana pandemi yang sedang memuncak memaksa pemerintah untuk membuat peraturan terkait larangan mudik guna menekan angka kasus Covid-19 di tanah air. Larangan tersebut juga disertai dengan sanksi berupa denda, kurungan, maupun pidana bagi masyarakat yang melanggar.
Namun, nyatanya tidak sedikit masyarakat yang tetap memaksa untuk mudik Lebaran. Berbagai cara dilakukan agar terhindar dari sanksi. Sebagian pergi sebelum diberlakukannya larangan mudik, dan tak sedikit yang yang menggunakan beragam cara untuk mengelabui petugas demi mengunjungi kerabat di bulan Ramadhan.
Tahun 2022 ini, pemerintah dengan berbagai pertimbangan mengizinkan masyarakat untuk merayakan Lebaran dengan keluarga di kampung halaman. Masyarakat diperbolehkan melakukan mudik dengan syarat dan aturan yang telah ditetapkan mengingat masih adanya kemungkinan penyebaran virus Covid-19 ini. Lantas, dengan masih berlanjutnya masa pandemi, apakah syarat dan aturan yang diberikan pemerintah cukup efektif?
Keefektifan penerapan peraturan yang diberikan pemerintah akan tercermin melalui keberhasilan penerapan peraturan yang diberikan kepada masyarakat. Dan dalam rangka memenuhi peraturan tersebut, pemerintah akan mengadakan random checking kepada para pemudik terkait kelengkapan syarat vaksin dan PCR. Diperkirakan Mudik lebaran tahun ini akan membludak seperti beberapa tahun lalu sebelum pandemi. Untk itu masyarakat tetap harus dihimbau untuk memperketat protokol kesehatan selama mudik dan libur Lebaran berlangsung.
REFERENSI
Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-6020339/cuti-bersama-lebaran-29-april-6-mei-2022-simak-lagi-syarat-mudik-terbaru
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220404092606-20-779826/syarat-dan-aturan-lengkap-mudik-lebaran-2022
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6016899/peraturan-mudik-2022-lengkap/amp